Pondok Saksi Bisu Perbuatan 3 Pria Terhadap Wanita 18 Tahun
Dia menambahkan, salah satu warga membawa LW ke Puskesmas Babulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka di kemaluan korban.
Setelah itu, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu, Senin (17/9).
Polisi langsung bergerak. Mereka menangkap ketiga tersangka di rumahnya masing-masing, Selasa (18/9).
SD sendiri tidak ditahan karena berstatus anak berhadapan hukum (ABH).
Sementara itu, Asis dan Windu dijerat Pasal 286 juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
“Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka. Mereka tidak merencanakan dari awal. Mungkin karena ada kesempatan sehingga mereka nekat melakukan hal tersebut,” ujar Alimuddin. (kip/kri/k8)