Pornoaksi, Penari Candolengdoleng Dipaksa Turun dari Panggung
Senin, 17 Juni 2013 – 22:46 WIB
Kabag Humas Polres Takalar, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Budi Harianta mengaku belum menerima laporan warga terkait pornoaksi yang ditunjukkan biduanita itu. Namun dia mengatakan biduanita itu bisa saja dijerat pidana.
"Aksi mesum para penyanyi dan penari ini sangat meresahkan warga. Para pelaku aksi tak senonoh dapat diancam Pasal 34 UU NO 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan lama penjara 10 tahun," ujar Budi.
Candolengdoleng dikabarkan masih marak di pedalaman-pedalaman. Persaingan bisnis elektone yang ketat membuat pengusaha elektone "nekat" menampilkan aksi pornoaksi. (dya/aha)