Poros Maritim Dunia tak Cukup Hanya Tol Laut
Senin, 06 April 2015 – 12:35 WIB
Gunawan mengatakan demikian, karena meski sejumlah undang-undang telah mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, tapi kurang komprehensif, tidak integral dan tidak ada kebijakan khusus dalam melindungi kekhasan nelayan.
"DPR dan Pemerintah dalam membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus terlebih dahulu menginventarisir apa saja hak-hak nelayan dan masyarakat pedesaan pesisir yang telah diakui sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.(gir/jpnn)