Porsi Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi
Investasi asing juga dibutuhkan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi.
Sesuai PP No 63 Tahun 1999, perusahaan asuransi dimungkinkan melakukan perubahan kepemilikan asing yang melampaui batas kepemilikan domestik.
Aturan itu terbit saat krisis moneter 1998/1999, yakni ketika perusahaan asuransi membutuhkan tambahan modal, tapi pemiliknya tidak memiliki kemampuan.
”Jadi, dilakukan injeksi modal oleh partner asing sehingga menimbulkan delusi bagi kepemilikan domestik,” terang Sri Mulyani.
Untuk meningkatkan kehati-hatian, Kementerian Keuangan mengusulkan pembatasan kepemilikan asing dalam UU No 9 Tahun 2016 tentang Badan Hukum Asing.
Nantinya, pemilik asuransi dibatasi pada perusahaan sejenis atau memiliki modal sendiri senilai lima kali penyertaan langsung.
”Bagi yang kepemilikan asingnya telanjur melebih 80 persen, akan ada pengaturan sharing,” terang Staf Ahli Menkeu Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo menilai, ada tiga komponen yang akan ditindaklanjuti guna menyempurnakan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Sektor Keuangan.