Posisi AW Terlacak, Unit Reskrim dan Intelkam Gerak Cepat di Malam Hari, Berhasil
Minggu, 03 Januari 2021 – 11:35 WIB
Kasatreskim mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, dan satu buah tas berisi kabel tembaga yang sudah terpotong.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ajibarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," katanya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: