Posisi Pejabat di Pemda Sering Tak Sesuai Kompetensi
Minggu, 25 Juli 2010 – 16:12 WIB
Lebih lanjut Mangindaan menambahkan, sistem kepegawaian di Indonesia memang menempatkan Presiden di puncak pengaturan PNS. Namun Mangindaan juga mengingatkan, untuk membantu presiden serta memperlancar proses penyelenggaraan dalam pengangkatan jabatan struktural eselon II ke bawah, maka kewenangannya diserahkan pada pimpinan instansi masing-masing selaku pejabat pembina kepegawaian di instansinya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menilai pengangkatan pejabat struktural