Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Posisi Sekprov Kaltim Bakal Lowong, Berminat?

Jumat, 13 Maret 2015 – 07:26 WIB
Posisi Sekprov Kaltim Bakal Lowong, Berminat? - JPNN.COM
Pj Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie tak lama lagi mengakhiri tugasnya memimpin Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sejak provinsi itu lahir dua tahun lalu, dia duduk sebagai pj gubernur. Jabatan pj akan berakhir 22 April 2015.

Setelah itu, Irianto akan kembali aktif sebagai sekretaris provinsi (sekprov) Kaltim. Tetapi, ada kabar santer mengemuka bahwa Irianto akan bertarung di Pilgub Kaltara pada Desember. Dengan demikian, posisi sekprov definitif bakal lowong. Namun, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Irianto terkait rencana tersebut.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan, apapun langkah yang akan diambil Irianto, dia akan mendukung. Hanya, ketika yang bersangkutan mendaftar sebagai bakal calon gubernur, maka harus mundur. Sebab, dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah diatur.

“Itu risiko PNS maju pilkada,” kata Awang Faroek dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Kamis (12/3).

Faroek menyatakan, bila Irianto memutuskan maju Pilgub Kaltara, dia akan menyiapkan tiga nama pengganti sebagai sekprov definitif. Hampir dua tahun Irianto menjabat pj gubernur Kaltara, jabatan itu dilaksanakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Rusmadi.

Kini, mekanisme pemilihan sekprov harus melalui panitia seleksi aparatur sipil negara (ASN). Ditambahkan bahwa penjaringan jabatan sekprov terbuka secara nasional. Jadi, sekprov boleh diisi PNS yang bukan dari Benua Etam.

 “(Pendaftar, Red.) terbuka dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.

Terpenting, kata dia, yang terpilih menjadi sekprov nantinya memiliki kompetensi dan kecakapan. Menunjuk Peraturan MenPAN dan RB 13/2014, ada tiga syarat mutlak bagi seorang pejabat yang berhak menduduki kursi sekretaris provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Yakni, jabatan dan kepangkatan, pengalaman, serta kesehatan jasmani, dan rohani. Lantas apakah tiga nama calon sekprov sudah dikantongi?

SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie tak lama lagi mengakhiri tugasnya memimpin Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sejak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News