Posisi Todung Tidak akan Diganti
Selasa, 22 Juni 2010 – 14:46 WIB
mundurnya aktivis Tranparency International Indonesia (TII) itu juga takkan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kita tidak akan mengajukan, sebab jumlah (anggota) pansel tak disebut dalam undang-undang," sebut Patrialis, Selasa (22/6). Undang-undang KPK, lanjut dia, hanya menyebutkan pansel harus mewakili unsur masyarakat dan pemerintah. Diakui pula, sampai Selasa siang, pansel belum menerima surat tertulis dari Todung soal pengunduran dirinya itu. "Tapi kemarin (Senin), dia sudah mengajukan diri mundur dari TII.
Menteri dari Partai Amanat Nasional ini juga menyinggung, pencalonan anggota Watimpres Jimly Assidiqie sebagai pimpinan KPK, secara normatif memang tak harus berujung pada pengunduran diri. "Tapi secara etis itu urusannya masing-masing," ucap Patrialis menanggapi langkah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (pra/jpnn)