Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus polisi menolak mendampingi pendampingan terhadap bos rental mobil yang jadi korban penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/1).
Saat itu korban IAR sempat meminta bantuan polisi di Polsek Cinangka, Tangerang untuk mendampingi korban menarik mobilnya yang digelapkan komplotan pelaku penipuan.
Akibat ketidakprofesionalan polisi itu, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan bersama 3 anggotanya diperiksa Propam Polres Cilegon.
Terkait kasus tersebut, Sahroni menilai jajaran kepolisian harus memiliki kepekaan terhadap korban. Dia tidak ingin ada laporan tidak diproses gegara perkara hal-hal administratif.
"Memang betul pelaporan kasus itu memiliki serangkaian mekanisme dan prosedur. Namun yang perlu diingat, tidak semua masyarakat paham alur prosedurnya," kata Sahroni, Senin (6/1/2025).
Dalam kasus ini, Sahroni menyebut polisi seharusnya memberi pendampingan kepada korban terkait tata caranya. Jangan sampai petugas mempersulit korban.
"Karena korban, kan, sudah panik, mana sempat mikir harus bawa dokumen ini itu. Ya, tetapi itulah budaya polisi selama ini yang harus kita perbaiki. Pokoknya jangan perumit korban, jangan sampai keadilan terhalang prosedur administratif," tuturnya.
Politikus Partai NasDem itu berharap kepolisian bisa melakukan evaluasi dan inovasi terkait mekanisme pelaporan kasus agar lebih ramah terhadap korban.