Positif Konsumsi Narkoba. Millen Cyrus Segera Direhabilitasi
Kamis, 26 November 2020 – 21:07 WIB
Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!