Positif Narkoba, Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka
Rabu, 14 Februari 2018 – 15:28 WIB
Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal 112 sub pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (mg1/jpnn)