Positif Narkoba, Ketua DPRD Palas Cuma Jalani Rawat Jalan
jpnn.com, PADANG LAWAS - Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) yang terjaring razia hiburan malam bersama dua rekannya, Minggu (22/10) lalu dilepas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
BNNP Sumut berkilah, Ketua DPRD Palas tersebut dilepas lantaran menjalani assessment, proses rehabilitasi atas kecanduan narkoba.
Namun skalanya, pimpinan DPRD Palas ini, hanya menjalani rawat jalan, alias tidak diletakkan di lokasi rehabilitasi pecandu narkoba.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Hamdani Harahap menilai ada yang ganjil. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba terhadap sang ketua dewan, harusnya BNN memberikan sanksi tegas mengingat jabatan yang diemban.
“Jangan tumpul ke pejabat tajam ke rakyat. Ia itu orang yang dituakan di DPRD Palas. Seharusnya pejabat itu diberikan sanksi yang lebih berat daripada orang biasa. Ini sangat disayangkan. Harusnya sekalian saja direhab di panti rehabilitasi, biar sekalian gugur status pejabatnya,” tutur Hamdani, Kamis (26/10).
Hamdani kemudian mempertanyakan tupoksi BNN yang melakukan rehabilitasi terhadap mereka yang diduga merupakan pecandu narkoba. Menurutnya, lembaga ini dibentuk khusus untuk tidak lain hanya fokus memberantas narkoba.
Sikap BNN yang belakangan melakukan razia ke tempat hiburan malam, kemudian kos-kosan yang diduga telah terjangkiti narkoba, adalah hal yang seharusnya tidak menjadi pekerjaan mereka.
“Mereka sibuk tes urine, tapi pemberantasan narkoba yang harusnya dilakukan dari hulunya, memutus mata rantai peredarannya, tidak dilakukan maksimal. Jangan hanya sibuk di hilirnya.