Potensi Kekerasan Seksual pada Anak Tertinggi di Cirebon
Rabu, 03 April 2013 – 22:59 WIB
Menghadapi persoalan ini, Haris menyarankan pentingnya penanganan hukum yang cepat. Langkah lain, LPSK juga siap menyediakan sejumlah layanan perlindungan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk layanan yang diberikan diantaranya perlindungan fisik (pengamanan, pengawalan dan penempatan di rumah aman), pemulihan medis psikologis, dan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum.
"Pelayanan diberikan secara cuma-cuma, karena semua ditanggung oleh APBN, sehingga diharapkan korban dan aparat penegak hukum di daerah dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin," ujarnya.(gir/jpnn)