Potongan Tubuh Anggota Dewan Dibakar untuk Hilangkan Jejak
Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama Medi berangkat menuju Martapura. Terdakwa yang menyetir mobil, diminta ke arah Lapangan tembak, Sukarame. Di di depan lapangan tembak, Medi sempat meminta terdakwa berhenti di pinggir jalan.
Di sana, Medi turun dari mobil dan mengambil sebuah jam tangan dari pinggir jalan. Setelah itu, Medi masuk kembali ke dalam mobil dan meletakkan jam tangan itu di pintu sebelah kiri. Lalu medi pun menyuruh terdakwa putar balik langsung menuju Martapura.
“Lalu pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama Medi sampai di jalan lintas Muaradua, Desa Tanjungkemala, Martapura. Di sana, terdakwa disuruh berhenti oleh Medi di sebuah jembatan. Lalu Medi turun dari mobil dan menyuruh terdakwa membuka bagasi belakang. Setelah itu, Medi menurunkan salah satu kardus berisi potongan mayat dan meletakkannya di pinggir jalan di tengah jembatan,” ungkapnya.
Kemudian terdakwa diminta Medi untuk memutar balik arah mobil. Sekitar 20 meter dari tempat pertama tadi, Medi kembali meminta terdakwa berhenti. Medi lalu menurunkan kardus lain berisi potongan badan dan membakarnya. Setelah itu, keduanya kembali ke Bandarlampung.
Pada Selasa (19/4), Medi memberi Tarmidi sebuah jam tangan merek Seiko putih kombinasi merah dan hitam berbahan stainlees. Belakangan, dari pengakuan istri Pansor, jam tangan itu adalah milik almarhum suaminya. Atas kepemilikan barang yang dihasilkan dari tindak kejahatan itu lah, Tarmidi didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.(cw3/dna/nca/fik/ray/jpnn)