PP 43/2018 Dorong Masyarakat Ikut Memberantas Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Hasto Kristiyanto menilai Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pemberantasan dan pengungkapan kasus korupsi sebagai bentuk kepedulian presiden dalam menanggulangi rasuah.
Hasto menerangkan Jokowi menandatangani PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.
“Semangatnya ingin menunjukkan pemberantasan korupsi. Itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik," kata Hasto usai menonton pertandingan voli duduk Asian Para Games 2018 antara Indonesia melawan Tiongkok di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
Selain itu, menurut Hasto, Jokowi ingin mengedepankan tata kelola pemerintahan yang akuntabilitas, transparan dan mempertanggungjawabkan setiap uang yang ke luar dari anggaran negara.
Dalam PP tersebut masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya
dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung.
Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
"Berbagai peraturan-peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," kata Hasto.
Dalam PP itu dijelaskan bahwa pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Sedangkan besaran penghargaan berupa uang yang akan diberikan oleh pemerintah.