PP 99 Disinyalir Picu Rusuh di LP Tanjung Gusta
Jumat, 12 Juli 2013 – 19:19 WIB
"Soal PP 99, kalau ini direspon napi di lapangan seperti itu ya jadi tantangan," tandas Denny.
Sekadar diketahui, PP No 99 tahun 2012 telah ditandatangani Presiden SBY pada 12 Desember 2012 lalu. Salah satu poinnya berbunyi tahanan terorisme, korupsi dan narkoba yang divonis tidak lebih dari lima tahun tidak akan mendapatkan remisi.
Kasus kericuhan akibat penolakan PP itu juga bukan masalah baru. Sebelumnya, Januari 2013, narapidana di Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) juga mengamuk dengan hal yang sama. Mereka protes dengan pemberlakuan PP itu.