Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP Hima Persis Kecam Keras Larangan Penggunaan Jilbab Bagi Anggota Paskibraka 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 – 23:17 WIB
PP Hima Persis Kecam Keras Larangan Penggunaan Jilbab Bagi Anggota Paskibraka 2024 - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo berfoto bersama Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim, Selasa (13/8/2024). Foto: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Hima Persis mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk melepas jilbab mereka.

Pernyataan yang disampaikan Yudian Wayudi selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berkenaan anggota paskibra putri untuk melepaskan jilbab sebagai bentuk keseragaman dalam kebinekaan. Hal ini menimbulkan beragam polemik.

Wakil Ketua Umum PP Hima Persis Rizal Faturohman menanggapi larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibra tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai kebinekaan.

“Larangan menggunakan jilbab bagi anggota paskibra dengan bahasa 'keseragaman dalam kebhinekaan' ini tidak sesuai dengan nilai pancasila bahkan secara prinsip ini menyalahi nilai kebhinekaan itu sendiri, karena tidak menghargai hak beragama individu,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/8).

Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakain dan sikap tampang paskibraka, dinilai bertentangan dengan konstitusi dan melanggar nilai-nilai Pancasila.

“Kami menilai bahwa BPIP tidak menghargai keberagaman dan hak konstitusi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, termasuk dalam program nasional seperti Paskibraka. lalu di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kebijakan itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila,” ujar Rizal.

Bidang Politik Kebijakan Publik Amirul Muttaqien PP Hima Persis mengecam keras kebijakan ini dan mendesak BPIP untuk meninjau kembali aturan tersebut.

Menurut Amirul, pengunaan jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi UUD NKRI 1945.

PP Hima Persis mengecam keras tindakan pelarangan anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) menggunakan jilbab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News