PP KA Terbit Juni
Jumat, 17 April 2009 – 12:24 WIB
Tujung Inderawan menambahkan, kedua PP itu merupakan hasil penggabungan dari empat Rancangan PP pendukung Undang-Undang (UU) Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Yakni, PP Penyelengaraan Prasarana KA, Penyelengaraan Sarana KA, Lalu-lintas dan Angkutan KA, Pembinaan dan Penyelengaraan KA.
''Harmonisasi menjadi dua PP itu berdasarkan rekomendasi Departemen Hukum dan HAM. Secara prinsip dua PP itu sudah mencakup yang empat,'' kata Untung.
Seperti diketahui, sebelumnya Rancangan UU Perkeretaapian telah disepakati antara pemerintah dan Komisi Perhubungan DPR selaku Panita Khusus (Pansus) RUU tersebut. Kesepakatan itu tertuang dalam raker antara Menhub waktu itu, Hatta Rajasa dan Komisi Perhubungan tanggal 15 Maret 2007 lalu.(sid/JPNN)