Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP Manajemen ASN Belum Terbit, Surat Perintah Kerja Berakhir Desember, Honorer Cemas

Kamis, 21 Desember 2023 – 20:05 WIB
PP Manajemen ASN Belum Terbit, Surat Perintah Kerja Berakhir Desember, Honorer Cemas - JPNN.COM
DPP FHNK2I Tendik didampingi anggota  Komisi 2 DPRI RI menyerahkan usulan penambahan kuota untuk honorer tendik pada seleksi PPPK 2024 dan sampel data honorer non-K2 yang tercecer pada pendataan non-ASN 2022 kepada pimpinan BKN pusat. Foto: Dokumentasi FHNK2I tendik for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ribuan honorer cemas menjelang tutup tahun 2023. Banyak dari mereka yang masa kontak kerjanya berakhir Desember 2023, sementara PP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga akhir tahun ini belum juga terbit.

"Kami honorer non-K2 harap-harap cemas, apalagi jumlah honorer K2 masih banyak yang harus dituntaskan juga," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sutrisno kepada JPNN.com, Kamis (21/12).

Menurut Sutrisno, jika honorer K2 masih banyak, otomatis non-K2 tidak bisa dituntaskan pada 2024 mendatang. 

Dia mengungkap fakta mengejutkan soal keberadaan honorer yang ternyata gajinya belum dialokasikan di APBD 2024.

Honorer tendik yang sumber gajinya dari bantuan operasional sekolah (BOS) bisa tenang, karena gajinya sudah diperhitungkan di BOS 2024.

"Yang masih menjadi tanda tanya, honorer tendik yang gajinya bersumber dari APBD.Banyak daerah belum menganggarkan di APBD 2024," ungkapnya.

Menurut Sutrisno, belum adanya perpanjangan surat perintah kerja dan belum dimasukkannya gaji ke APBD, maka honorer pun khawatir akan dirumahkan.

Sutrisno mengatakan bahwa memang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah (pemda) tidak memberhentikan honorer.

Honorer cemas karena PP Manajemen ASN belum terbit, dan surat perintah kerja berakhir Desember 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News