Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP Manajemen ASN Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time

Rabu, 28 Agustus 2024 – 16:35 WIB
PP Manajemen ASN Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time - JPNN.COM
MenPANRB Abdullah Azwar Anas saat RDP di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8), antara lain membahas progress Rancangan PP Manajemen ASN. Foto: Humas KemenPANRB.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung langsung menyampaikan kalimat menohok saat menyinggung masalah penyelesaian honorer, berkaitan dengan Rancangan PP Manajemen ASN.

Mengawali Raker, Doli Kurnia mengungkapkan kejengkelannya atas lambatnya penyusunan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satunya, yakni PP Manajemen ASN yang diharapkan memuat regulasi mengenai penataan non-ASN atau honorer.

Diketahui, PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan honorer hingga pekan ketiga Agustus ini belum juga diterbitkan alias molor dari tenggat waktu yang ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023, yakni April 2024.

“Sudah lama sekali ini, mestinya April. Saya enggak tahu siapa di antara kita yang melanggar undang-undang,” cetus Doli Kurnia.

Dia meminta Menteri Azwar Anas menjelaskan mengapa PP Manajemen ASN tidak kunjung diterbitkan.

“Jelaskan mengapa ini, amanat UU mestinya 30 April, sekarang sudah Agustus,” sambung anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Doli pada kesempatan tersebut juga menilai aturan penyelesaian honorer tidak tegas.

Rapat di Komisi II DPR RI membahas Rancangan PP Manajemen ASN, MenPANRB menyinggung soal honorer jadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA