PP Pengupahan Diyakini Bakal Kurangi Pengangguran
Sedangkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dievaluasi tiap lima tahun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Perhitungan inflasi dan PDB yang digunakan dalam formula itu ditetapkan menggunakan nilai secara nasional, bukan per daerah untuk memastikan terjadi kenaikan.
"Jika menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah itu rawan, tidak stabil. Bahkan ada yang minus. Jika PDRB (produk domestik regional bruto) minus maka upah turun. Jadi kita ambil angka yang aman yaitu pertumbuhan ekonomi nasional untuk menjamin upah buruh naik secara proporsional sehingga daya beli tetap terjaga," tandas Andriani.
Sementara itu, Ses. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Iskandar Maula Sekretaris, menambahkan aturan baru itu adalah sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengurangi perselisihan yang kerap muncul setiap tahun dalam penentuan besaran upah minimum.
"Upah selalu diperdebatkan setiap tahun. Tiap tahun selalu terjadi kegaduhan yang tidak perlu. Maka pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengurangi kegaduhan," ujarnya.
Iskandar mengatakan PP Pengupahan itu tidak lahir begitu saja karena telah dibahas selama 12 tahun namun baru mencapai kesepakatan tahun 2015.
“Diharapkan aturan mengenai upah minimum itu akan semakin menggairahkan iklim investasi di Indonesia dan semakin banyak lapangan pekerjaan dibuka untuk mengurangi pengangguran,” kata Iskandar. (*)