"Pak menteri ingin, ketika seorang pegawai akan menduduki jabatan tertentu harus dari hasil penilaian Bapperjakat. Penjenjangan karirnya harus jelas. Tidak boleh jabatan dan karir PNS diubah-ubah sesuai kebutuhan kepala daerah," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Dua peraturan pemerintah (PP) terkait reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia (SDM) dikebut selesai tahun ini. Kedua PP tersebut