PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU
Sasarannya Kementerian/Lembaga dan PemdaSenin, 01 Maret 2010 – 21:57 WIB
"Saat ini memang, pemberian RPS dan kriteria dalam menjatuhkan RPS hanya bisa kita lakukan melalui PP. Namun nantinya, harapan dan dukungan untuk menjadi UU tentu akan kita perhatikan. Sementara, (karena) belum ada UU, kita akan gunakan PP dulu. Untuk UU, pada prinsipnya pemerintah menerima sebagaimana amanat, paling lambat akhir 2011," kata Menkeu.
Dengan adanya UU yang mengatur tata cara penentuan RPS bagi K/L dan pemda itu, diharapkan nantinya pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan lebih baik lagi. Penilaian RPS sendiri nantinya akan menindaklanjuti hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran di K/L dan pemda.