PP Segera Terbit, Tak Ikut Tax Amnesty Bakal Disanksi
’’Harus buat aturannya secara rinci. Tarifnya berapa, dendanya berapa. Pokoknya, itu diatur secara jelas. Jadi, tidak bisa ditafsirkan lain dalam pelaksanaan,’’ ujarnya.
Darmin melanjutkan, aturan tersebut juga akan menjelaskan pengelompokan sanksi bagi WP yang seharusnya mengikuti tax amnesty, tapi tidak memanfaatkan fasilitas itu.
Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.
’’Tentu ada pengelompokan sanksi bagi yang sama sekali tidak ikut. Berbeda dengan yang ikut, tapi tidak melaporkan semuanya. Kami berusaha (selesaikan) dalam waktu cepat,’’ tuturnya.
Di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, harta yang belum atau hanya sebagian diungkap bakal dianggap sebagai penghasilan.
’’Pasal 18 dalam ayat itu menyebutkan bahwa harta tersebut dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun itu ditemukan. Jadi, treatment pajak atau perlakuan pajak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ucapnya.
Saat ini, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara melakukan finalisasi RPP tersebut.
’’Kalau draf ini sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu peraturan perundang-undangan yang berlaku, nanti draf legal diselesaikan tim pajak dengan konsultasi Mensesneg,’’ katanya. (ken/c18/sof)