PP Tentang Standar Nasional Pendidikan Digugat Guru
Kamis, 16 Mei 2013 – 13:31 WIB
Kemudian pasal 62 ayat (2) yang berbunyi Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
"Jadi jelas di undang-undang Sisdiknas tidak ada pasal yang mengamanatkan ujian nasional. FGII pernah berencana melakukan Judial review PP 19/2005 itu, tapi waktunya keburu habis. Makanya saat ini waktunya yang tepat untuk judisial review ke MA," pungaksnya.(fat/jpnn)