PPA Pastikan Pengelolaan NPL Perbankan Patuhi Regulasi
jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berkomitmen untuk memperkuat investasi dan menambah pengelolaan NonPerforming Loan (NPL) perbankan, khususnya bank BUMN anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 2020.
Di mana PT PPA telah menjalin kerja sama dengan empat bank anggota Himbara yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Sekretaris Perusahaan PT PPA Edi Winanto menuturkan perseroan tidak menutup peluang juga akan menjajaki peluang mengelola NPL bank swasta.
“Tujuan kami mengelola NPL ada dua, yaitu membantu pemerintah dalam upaya preventif mencegah sistemik perbankan dan wujud sinergi BUMN. Banyak perusahaan yang masuk NPL perbankan namun secara industri masih punya prospek bagus,” kata Edi dalam siaran persnya.
Dijelaskan Edi bahwa PT PPA telah memulai pengelolaan NPL perbankan sejak 2018. PPA menerapkan proses seleksi calon mitra melalui due diligence secara komprehensif.
Perseroan juga menetapkan beberapa kriteria sebelum melakukan pengambilalihan NPL. Kriteria utama yaitu free and clear atau tidak terkait perkara hukum, kelayakan usaha, dan prospek bisnis.
“Semua aspek kami lihat dulu. Kami lakukan due diligence marketing, produksi, operasional, aset, legalitas, ketersediaan jaminan, hasil independent appraisal dan cashflownya. Seluruh proses kami pastikan proper mematuhi regulasi,” tutur Edi Winanto.
Layanan jasa pengelolaan NPL tersebut didukung pendanaan eksternal dari perbankan maupun penerbitan surat utang.