PPATK: Angie Bisa Dijerat TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 13:36 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika menerima penempatan harta kekayaan. "Kalau dia -Angelina sondakh- menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga TPPU, Pasal 5 UU TPPU pasti bisa dikenakan," kata Ketua PPATK, M Yusuf di Warung Daun, Cikini, Sabtu (5/5).
Namun M Yusuf enggan mengungkap berapa sebenarnya harta kekayaan Angie yang dicurigai dalam TPPU tersebut. Karena kasus tersebut menurutnya masih ditangani oleh KPK.
Yang jelas kata M Yusuf, semua yang ditangani KPK itu pasti mencurigakan. Sedangkan mengenai motif TPPU itu sendiri bisa dilakukan dalam bentuk asuransi, deposito dan bentuk lainnya.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
Selasa, 21 Mei 2024 – 14:51 WIB - Nasional
Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
Selasa, 21 Mei 2024 – 14:37 WIB - Humaniora
Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
Selasa, 21 Mei 2024 – 14:30 WIB - Hukum
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:16 WIB - Nasional
Ditjen Diktiristek Tampilkan Ratusan Karya Seni Visual, Indah & Menarik
Selasa, 21 Mei 2024 – 10:40 WIB - Parpol
Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia
Selasa, 21 Mei 2024 – 14:42 WIB - Jabar Terkini
Kasus DBD Kota Bogor Tembus 2.109 Orang, 13 Pasien Meninggal Dunia!
Selasa, 21 Mei 2024 – 12:00 WIB - Pendidikan
Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem
Selasa, 21 Mei 2024 – 11:36 WIB