PPATK: Angie Bisa Dijerat TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 13:36 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika menerima penempatan harta kekayaan. "Kalau dia -Angelina sondakh- menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga TPPU, Pasal 5 UU TPPU pasti bisa dikenakan," kata Ketua PPATK, M Yusuf di Warung Daun, Cikini, Sabtu (5/5).
Namun M Yusuf enggan mengungkap berapa sebenarnya harta kekayaan Angie yang dicurigai dalam TPPU tersebut. Karena kasus tersebut menurutnya masih ditangani oleh KPK.
Yang jelas kata M Yusuf, semua yang ditangani KPK itu pasti mencurigakan. Sedangkan mengenai motif TPPU itu sendiri bisa dilakukan dalam bentuk asuransi, deposito dan bentuk lainnya.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
Selasa, 19 November 2024 – 11:36 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB - Hukum
Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 10:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB