Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPATK Awasi Potensi Korupsi Dana Desa

Usulkan Penggunaan Smartcard untuk Hindari Transaksi Tunai

Senin, 06 Oktober 2014 – 06:24 WIB
PPATK Awasi Potensi Korupsi Dana Desa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Amanat UU Desa No 6 /2014 mengenai adanya penerimaan dana Rp 1 miliar tiap desa mendapatkan perhatian Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu memberi warning atau peringatan agar instansi terkait menyiapkan sistem pengelolaan keuangan yang baik untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Tanpa adanya sistem pengelolaan keuangan yg memadai, maka perangkat desa akan rawan terjerat kasus korupsi," ujar Wakil Kepala PPATK Agus Santoso dalam perbincangan dengan Jawa Pos Minggu (5/10). Sistem pengelolaan yang memadai itu mampu meng-handle proses perencanaan, pencatatan, sampai audit.

Dalam pandangan Agus, salah satu upaya yang perlu dilakukan ialah menyiapkan tersedianya pedoman penyusunan rencana kegiatan, proses pencatatan/akuntansi, dan e-auditing. "Pemerintah atau inisiatif masyarakat bisa membantu penyusunan ketiga aplikasi sederhana ini," jelasnya.

Empat program di atas disusun dengan menyerap aspirasi kebutuhan masing-masing desa. Dengan jumlah desa di Indonesia sekitar 72 ribu, maka Dana Desa yang disiapkan pemerintah sekitar Rp 72 triliun. "Jumlah itu sangat besar dan layak mendapatkan perhatian serius agar dapat mendukung upaya pembangunan desa," jelas Agus.

Namun, dia khawatir jika tidak ada upaya membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik, hal itu justru akan menyeret aparat desa pada perilaku koruptif. "Kami tidak ingin hanya karena ketidaktahuan mereka, lalu banyak perangkat desa yang terjerat kasus korupsi," ujarnya.

PPATK juga mengusulkan agar implementasi UU Desa dapat mendorong proses transaksi non-tunai. Agus menyarankan agar ada semacam smart card untuk menghindari transaksi tunai. "Dengan menghindari transaksi tunai, maka PPATK lebih mudah melakukan tracking jika terjadi penyalagunaan dana tersebut," kata Agus.(gun/dim/kim)

JAKARTA - Amanat UU Desa No 6 /2014 mengenai adanya penerimaan dana Rp 1 miliar tiap desa mendapatkan perhatian Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close