Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online

Sabtu, 30 November 2024 – 17:33 WIB
PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online - JPNN.COM
Ilustrasi. Waspada judi online. Foto dok. Kominfo

jpnn.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pemblokiran terhadap rekening bank yang terindikasi dipakai untuk judi online, cukup efektif dalam upaya menekan maraknya tindak pidana perjudian daring tersebut.

"Sangat-sangat (efektif) dan kaim terus melakukan penghentian sementara ya, bila ada indikasi-indikasi suatu rekening itu digunakan untuk judi online," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11/2024).

Natsir menyebut bukan hanya rekening bank yang menjadi target pemblokiran, melainkan dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat judi daring juga akan diblokir.

Dia mengungkapkan ada lebih dari 8.000 rekening yang telah diblokir karena terindikasi terlibat judi daring.

Dalam pemblokiran tersebut PPATK juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penindakan yang lebih optimal.

Rekening yang diblokir tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi, penyidik setelah menemukan alat bukti kemudian menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, lalu kemudian diproses di pengadilan," ujarnya.

Hakim kemudian akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

Simak penjelasan PPATK soal pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk judi online. Jumlahnya sudah mencapai 8.000 rekening.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News