PPATK Temukan Aliran Dana Rp 800 Juta di Rekening Penembak Kantor MUI
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Aliran dana senilai Rp 800 juta di dalam rekening pelaku Mustopa (60) terhitung sejak 2021.
Atas temuan itu, Polda Metro Jaya menyatakan tetap berpegang kepada peraturan dan perundangan untuk menyelidiki dugaan aliran dana tersebut.
"Kami menyampaikan di sini, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5).
Menurut Trunoyudo, polisi tidak bisa sembarangan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana.
"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," kata Trunoyudo.
Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil tersangka yang berprofesi sebagai petani.
“Dari transaksi itu, di luar profil saja. Kalau kita lihat bank menyampaikan laporan kepada PPATK di luar dari profil karakteristik nasabah, dari 2021, kita lihat mutasi di rekeningnya itu ada Rp 800 juta," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.