PPDB 2018, Kuota Siswa tak Mampu Ditambah
Sabtu, 26 Mei 2018 – 06:49 WIB
Untuk mengantisipasi itu, kata Hadi, siswa tidak mampu harus menyertai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu sejenis dari Kementerian Sosial. Jadi, siswa tidak hanya bermodalkan surat keterangan tidak mampu.
Menurutnya, karena kartu yang dibuat dengan proses panjang seperti KIP dan KIS bisa lebih kredibel untuk menunjukkan keterangan. (jaf/c1/riq)