PPDB 2019: Jarak Rumah ke Sekolah 400 Meter, Langsung Diterima
Senin, 03 Juni 2019 – 09:26 WIB
Sebab itu, Saparuddin menuturkan proses zonasi ini diakui lebih rumit dibandingkan mekanisme afirmasi. Sebab, saat afirmasi setiap indikator baik itu zonasi, keluarga tidak mampu, dan prestasi dihargai dengan pemberian dan poin.
Akan tetapi, regulasi dari pemerintah pusat ini wajib dilaksanakan. Karena telah tertuang dalam Permendikbud 51/2018. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, setelah Idulfitri Disdikbud bakal melakukan sosialisasi di tiap kelurahan. Tujuannya agar masyarakat memahami mekanisme PPDB tahun ini. (ak/ms/k15)