PPDB 2019: Masuk SD Usia Minimal 6 Tahun 8 Bulan, Sistem Zonasi
jpnn.com, BATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Batam menyiapkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 yang lebih transparan dan baik dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinkes Batam, Hendri Arulan mengatakan penerimaan siswa baru tetap melalui pendaftaran online. Pendaftaran nanti akan menggunakan aplikasi seperti tahun sebelumnya.
"Masih rayonisasi. Ini lagi kami siapkan agar PPDB bisa berjalan dengan baik dan tanpa kendala," kata dia, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group).
Selain menyiapkan sistem penerimaan. Hendri menegaskan kepada seluruh panitia penerimaan peserta didik baru untuk bisa bekerja dengan baik. Ia tidak memungkiri peristiwa yang terjadi tahun lalu cukup memberikan dampak bagi PPDB di tahun ini.
BACA JUGA: Faktanya, Sejak 2005 Rekrut GTT dan Tenaganya Sangat Dibutuhkan
"Saya minta mereka untuk melaksanakan PPDB sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Jadi semua calon peserta didik harus seleksi. Kalau tidak diterima ya sudah. Mungkin bisa di sekolah lain dan jangan memaksakan di negeri," lanjutnya.
Ia juga mengimbau kepada orangtua khsusnya, untuk tidak percaya dengan oknum, yang menjanjikan satu kursi untuk anak-anak mereka. "Jangan sampai kejadian SMPN 10 Batam terulang kembali. Makanya kami sangat serius untuk PPDB tahun ini," tegas Hendri.
Pria Kelahiran Dabo ini mengungkapkan, untuk calon siswa yang masuk ke SD negeri sudah ada syaratnya. Usia minimal enam tahun delapan bulan, kedua berada di zonasi sekolah yang dituju.