Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan

Selasa, 28 Mei 2019 – 11:25 WIB
PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan - JPNN.COM
Siswa SD di kelas. Foto: FITRIANI/ RADAR KALTARA/JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP Negeri di Banyuwangi segera dimulai, mayoritas kuota untuk jalur zonasi. Di mana proses seleksi didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, tanpa memperhitungkan nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, PPDB SMP jalur zonasi alias jalur regular mencapai 90 persen. Sedangkan alokasi kursi jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, serta jalur sosial ekonomi sebanyak 10 persen.

Jika tidak ada aral, pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi (regular) dibuka mulai 13 sampai 14 Juni. Masyarakat bisa mendaftarkan putra-putrinya secara online. Pengumuman siswa yang diterima dilakukan pada 15 Juni pukul 12.00.

Sementara itu, pendaftaran PPDB jenjang SD dibuka mulai 14 Juni sampai 15 Juni. Berbeda dengan jenjang SMP, proses pendaftaran calon siswa SD dilakukan secara online di masing-masing sekolah tujuan. Jadwal pengumumannya pun sama, yakni tanggal 15 Juni pukul 12.00.

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Anak tak Perlu Belajar yang Penting Rumah Dekat Sekolah

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran secara online, calon peserta didik harus melakukan registrasi untuk mendapat personal identification number (PIN) di SMP negeri terdekat.

“Untuk melakukan registrasi, syaratnya cukup membawa salinan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda peserta USBN,” ujarnya.

Suratno menambahkan, skor penilaian PPDB tahun ini didasarkan pada jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah pilihan. Jarak tersebut dihitung dengan memperhatikan titik koordinat tempat tinggal siswa dengan titik koordinat sekolah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI).

PPDB 2019 sistem zonasi, seleksi hanya berdasar jarak rumah ke sekolah, tidak memperhitungkan nilai USBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close