PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan
jpnn.com, BANYUWANGI - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP Negeri di Banyuwangi segera dimulai, mayoritas kuota untuk jalur zonasi. Di mana proses seleksi didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, tanpa memperhitungkan nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN).
Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, PPDB SMP jalur zonasi alias jalur regular mencapai 90 persen. Sedangkan alokasi kursi jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, serta jalur sosial ekonomi sebanyak 10 persen.
Jika tidak ada aral, pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi (regular) dibuka mulai 13 sampai 14 Juni. Masyarakat bisa mendaftarkan putra-putrinya secara online. Pengumuman siswa yang diterima dilakukan pada 15 Juni pukul 12.00.
Sementara itu, pendaftaran PPDB jenjang SD dibuka mulai 14 Juni sampai 15 Juni. Berbeda dengan jenjang SMP, proses pendaftaran calon siswa SD dilakukan secara online di masing-masing sekolah tujuan. Jadwal pengumumannya pun sama, yakni tanggal 15 Juni pukul 12.00.
BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi: Anak tak Perlu Belajar yang Penting Rumah Dekat Sekolah
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran secara online, calon peserta didik harus melakukan registrasi untuk mendapat personal identification number (PIN) di SMP negeri terdekat.
“Untuk melakukan registrasi, syaratnya cukup membawa salinan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda peserta USBN,” ujarnya.
Suratno menambahkan, skor penilaian PPDB tahun ini didasarkan pada jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah pilihan. Jarak tersebut dihitung dengan memperhatikan titik koordinat tempat tinggal siswa dengan titik koordinat sekolah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI).