PPID Kemnaker Diminta Kelola Data dan Informasi Secara Profesional, Cepat & Akuntabel

"Pembinaan PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan," terangnya.
Sementara itu, Karo Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menambahkan pembinaan PPID diselenggarakan pada 4-5 April 2023 ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia menegaskan informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi.
"Sehingga kami dapat menyajikan informasi yang up to date, berkualitas, benar, dan tepat waktu bagi pemohon informasi," kata Chairul. (mrk/jpnn)