Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Berlanjut, Jika Ada Siswa Covid-19, PTM Dihentikan Sementara

Selasa, 02 Agustus 2022 – 11:12 WIB
PPKM Berlanjut, Jika Ada Siswa Covid-19, PTM Dihentikan Sementara - JPNN.COM
Sejumlah siswa datang ke sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) pada masa perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 2 hingga 15 Agustus 2022.

Pemerintah juga menerbitkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

"Pada pengaturan Inmendagri kali ini, ada beberapa perubahan, di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," kata Safrizal, Selasa (2/8).

SE Kemendikbudristek 7/2022 menyebutkan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka harus memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar paling sedikit tujuh hari.

Penghentian sementara PTM diberlakukan bila ada kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.

Selain itu, penghentian PTM juga bisa dilakukan jika hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga sekolah terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.(mcr9/jpnn)

Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan aturan PTM pada masa perpanjangan PPKM.

Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News