Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jamak Salat Karena Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 02 Agustus 2022 – 03:16 WIB
Jamak Salat Karena Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya? - JPNN.COM
Salat (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - Salat merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim baligh dan berakal, kapan pun dan di mana pun.

Kewajiban salat tidak tergoyahkan oleh ruang, waktu dan keadaan.

Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali kesibukan-kesibukan menjadikan kita terlena.

Sebenarnya ada banyak hal yang menjadikan seseorang bisa memperoleh keringanan di atas, misalnya musafir (orang yang berpergian dengan tidak ada tujuan maksiat).

Oleh karena itulah dalam fikih mengajarkan salat jamak dan qashar.

Salat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, baik dilakukan pada waktu salat pertama (jamak taqdim) maupun dilakukan pada waktu salat yang kedua (jamak ta’khir).

Sedangkan qashar adalah meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat dengan syarat-syarat tertentu, seperti salat dhuhur, ashar, dan isyak.

Lalu, bagaimana salat bagi orang yang sibuk bekerja?

Kewajiban salat tidak tergoyahkan oleh ruang, waktu dan keadaan. Lalu bagaimana hukum salat bagi orang yang sibuk bekerja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News