PPKM Darurat, Daop 8 Surabaya Batalkan 17 Perjalanan, Ini Daftarnya...
"Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan oleh KAI," katanya.
Ia menjelaskan, proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).
"Kami dari PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19," kata Luqman. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: