PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Semua Pihak Berupaya Menghindari PHK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua semua pihak untuk patuh mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran Covid-19.
Permintaan Menaker Ida tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.
"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziyah di Jakarta Rabu (7/7).
Selain itu, Ida Fauziyah juga meminta semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak menyebabkan pemutusan hubungan kerja (phk) antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik ialah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh," kata Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting.
Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida Fauziyah mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.