PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang, Begini Aturan Salat Tarawih Ramadan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali dari 29 Maret hingga 14 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan sebanyak 26 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 1, 250 kabupaten kota menerapkan PPKM Level 2, dan tersisa 109 kabupaten kota yang menerapkan PPKM Level 3.
Kegiatan ibadah Ramadan seperti salat tarawih dan tadarus juga diperbolehkan dilakukan di masjid, sebagaimana arahan dan hasil rapat terbatas evaluasi PPKM minggu lalu.
Airlangga mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan berdasarkan transmisi komunitas seperti jumlah kasus, kematian, dan rawat inap, serta kapasitas respons mulai dari testing, tracing, hingga treatment.
Selain itu, indikator berupa tingkat vaksinasi dosis dua yang minimal 45 persen dan vaksinasi lansia dosis satu yang minimal 60 persen juga dijadikan indikator penerapan PPKM.
"Kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari dua kasus per 100 ribu penduduk," katanya.
Airlangga pun meminta kepala daerah agar mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan cakupan dua dosis vaksinasi ditambah booster terutama bagi lansia.
"Vaksin selama Ramadan tidak membatalkan puasa sebagaimana Fatwa MUI, dan menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah," ucapnya.
Airlangga menambahkan ketentuan wajib vaksinasi booster dan antigen bagi orang yang akan mudik Lebaran harus ditegakkan.
"Sasilitas kesehatan diminta bersiap untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus positif Covid-19 pasca Ramadan dan Idulfitri," tegas Airlangga. (antara/jpnn)