Sempat Nihil Pekan Lalu, Kini 6 Daerah di Pulau Jawa Berstatus PPKM Level 1
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali menunjukkan adanya daerah PPKM Level 1.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022, tidak ada daerah yang berstatus Level 1 pada pekan lalu.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, hal ini berarti perbaikan situasi pandemi Covid-19 terjadi secara signifikan.
"Daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat enam daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," kata Safrizal, Selasa (22/3).
Aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3) itu berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.
Berikut daftar daerah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:
Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran
Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan. (mcr9/jpnn)