Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM DKI Jakarta Diperpanjang, Makan di Warteg Kini Boleh 30 Menit

Rabu, 18 Agustus 2021 – 21:55 WIB
PPKM DKI Jakarta Diperpanjang, Makan di Warteg Kini Boleh 30 Menit - JPNN.COM
PPKM diperpanjang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor, seperti, perbelanjan atau mall dan sarana olahraga terbuka sudah dibuka kembali.

Beberapa aturan yang tadinya ketat juga sudah ada pelonggaran. Misalnya, aturan makan dan minum di tempat umum.

Seperti, makan di warung makan atau warung tegal (Warteg) kini maksimal 30 menit yang sebelumnya hanya diperbolehkan 20 menit.

"Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," bunyi salah aturan dalam Kepgub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pada masa PPKM Level 4 kali ini masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. 

"Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8). (cr1/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close