PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Meningkat, Ini Daftar Lengkapnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan wilayah Jawa dan Bali mengalami peningkatan jumlah daerah PPKM Level 3 yang cukup signifikan.
"Dari dua daerah menjadi 41 daerah," kata Safrizal ZA, Selasa (8/2).
Dia menegaskan peningkatan jumlah daerah level 3 bukan hanya terjadi karena melonjaknya kasus konfirmasi Covid-19 akibat varian Omicron.
Menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga menjadi alasan peningkatan jumlah daerah level 3.
Peningkatan jumlah daerah level 3 ini juga tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berlaku pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022.
Berikut daftar daerah level 3 di Jawa-Bali:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.