Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Izinkan PKL Hingga Pangkas Rambut Beroperasi

Selasa, 27 Juli 2021 – 18:24 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Izinkan PKL Hingga Pangkas Rambut Beroperasi - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Kepgub tersebut bernomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

"PPKM Level 4 Covid-19 kembali dilanjutkan selama delapan hari terhitung sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Adapun penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya yang tertuang dalam kepgub tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Selama PPKM Level 4, Anies mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya untuk kembali beroperasi.

"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Anies dalam kepgub tersebut.

Selain itu, pusat perbelanjaan, seperti, mal masih ditutup sementara selama PPKM Level 4.

"Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan," tulis Anies. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur soal PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, simak selengkapnya.di sini.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA