PPN Langsung 10 Persen, Industri Rokok Belum Siap
jpnn.com - JAKARTA- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah berencana mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar sepuluh persen saat produk tersebut keluar dari pabrik.
Itu masih ditambah sepuluh persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.
Suahasil menjelaskan, skema ini diambil pemerintah agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan basis data perpajakan melalui nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan-perusahaan pendukung industri rokok.
Suhasil mengatakan, sistem tersebut sudah dikomunikasikan ke industri tembakau. Industri, lanjut Suahasil, siap tapi butuh waktu dari sisi rantai produksinya agar semuanya taat pajak.
Terkait kebijakan ini, industri telah menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sudah diterapkan dan disepakati sebelumnya.
Salah satunya dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Suhardjo Sekretaris Jenderal Formasi mengatakan, sejatinya pengenaan PPN sepuluh persen itu baru akan diterapkan pada 2018 mendatang.
Pasalnya tahun ini PPN rokok sudah dinaikkan dari sebelumnya 8,4 persen di 2015 menjadi 8,7 persen di Januari 2016.
Pada 2017 nanti, PPN rokok dijadwalkan naik menjadi 8,9 persen. Pada tahun selanjutnya baru naik menjadi 9,1 persen.