Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPNI Desak Rumah Sakit dan Klinik Segera Bayarkan THR Perawat

Selasa, 19 Mei 2020 – 20:48 WIB
PPNI Desak Rumah Sakit dan Klinik Segera Bayarkan THR Perawat - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lebaran sudah di depan mata, tetapi masih banyak perawat yang belum mendapat tunjangan hari raya alias THR.

Itu sebabnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan pengusaha yang bergerak di sektor jasa kesehatan, baik rumah sakit, klinik, dan lembaga pendidikan tinggi keperawatan, agar memenuhi kewajiban membayar THR bagi perawat sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Merujuk pada peraturan tersebut, seluruh perawat yang berstatus karyawan/pegawai tetap maupun kontrak dalam perspektif hubungan industrial, berhak atas THR.

"Kami mengecam keras pengusaha yang mengabaikan, menghindari, dan sengaja tidak memberikan THR kepada seluruh perawat dengan berbagai alasan atau dalih di masa pandemi ini," demikian disebutkan dalam keterangan tertulis Badan Bantuan Hukum PPNI yang ditandatangani Ketua BBH PPNI, M. Siban dan Sekretaris Maryanto, Selasa (19/5).

Apalagi saat ini perawat merupakan garda terdepan dan benteng terakhir perjuangan melawan Covid-19.

"Meminta kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI untuk memerhatikan, mengawasi, dan menegaskan agar para pengusaha bidang jasa kesehatan dapat memberikan THR tepat waktu dan besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Maryanto.

Dia mengimbau seluruh perawat yang tidak dibayarkan THR dan hak-hak lainnya agar mengadu ke posko pengaduan di Graha PPNI, Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kemenaker. (esy/jpnn)

PPNI mengingatkan pengusaha di sektor jasa kesehatan memenuhi kewajiban membayar THR bagi perawat.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   THR  Perawat  PPNI