Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPNI Jateng Meminta Pemda Memprioritaskan Perawat Honorer menjadi PPPK

Sabtu, 19 Maret 2022 – 01:01 WIB
PPNI Jateng Meminta Pemda Memprioritaskan Perawat Honorer menjadi PPPK - JPNN.COM
Bupati Kudus Hartopo menabuh bedug didampingi Ketua DPW PPNI Jateng Kurnia Yuliastuti saat Musda X DPP PPNI Kabupaten Kudus sekaligus peresmian gedung Kudus Nursing Center (KNC) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).  ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jpnn.com, KUDUS - Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Tengah (DPW PPNI Jawa Tengah) menyatakan masih banyak perawat yang berstatus guru honorer. 

Oleh karena itu, DPW PPNI Jateng meminta pemerintah daerah masing-masing di provinsi itu memprioritaskan perawat berstatus guru honorer dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Ketua DPW PPNI Jateng Kurnia Yuliastuti mengatakan pihaknya mencatat ada sekitar 8.300 dari 84.000 perawat di provinsi itu yang masih berstatus sebagai tenaga honorer. 

“Hal ini perlu menjadi perhatian oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Kurnia di sela-sela peresmian Gedung Kudus Nursing Center (KNC) di Kudus, Jateng, Kamis (18/3). 

Dia menambahkan pemerintah perlu memikirkan nasib perawat honorer di wilayah masing-masing yang bertugas di setiap lini pelayanan kesehatan dasar, baik di puskesmas, rumah sakit, serta instansi-instansi yankes lainnya. 

Sebab, ujar Kurnia, gaji yang diterima perawat berstatus honorer itu masih di bawah upah minimum kabupaten/kota.

Dia mengaku mendapatkan banyak keluhan bahwa para perawat honorer bekerja dan dibayar jauh di bawah yang selayaknya.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Masih banyak perawat yang berstatus tenaga honorer. PPNI Jateng meminta pemda memprioritaskan perawat honorer dalam seleksi PPPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News