PPP Anggap Jokowi Pahami Keresahan Publik soal UU MD3 Baru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arwani Thomafi memahami sikap Presiden Joko Widodo tidak menandatangani lembar pengesahan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Menurut Arwani, hal ini menunjukkan presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu mendengar dan memahami keresahan di masyarakat terkait UU MD3 hasil revisi.
“Resah karena terdapat pasal yang kontroversial, baik dari sisi teknis maupun substansi. Secara substansi banyak terjadi penolakan di masyarakat, misalnya soal peran MKD (Mahkamah Kehormatan DPR) dan lain-lain,” kata Arwani, Kamis (15/3).
Selain itu, kata Arwani, UU MD3 dari sisi redaksional juga memunculkan pertanyaan publik terutama terkait Pasal 427A. Yakni soal redaksional ketentuan tentang partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR hasil Pemilu 2014.
“Apakah redaksi tersebut sama juga bermakna partai yang memperoleh kursi terbanyak di DPR dalam Pemilu 2014? Hemat kami dua kata itu berbeda alias tidak sama antara suara dan kursi,” katanya.
Lebih lanjut Arwani mengatakan, fakta itu menunjukkan ada ketidakcermatan dalam merumuskan perubahan UU MD3. Karena itu pula Fraksi PPP di DPR sejak awal mengingatkan soal konstitusionalitas rumusan pasal yang keluar dari kerangka konstitusi.
“Hal itu pula yang mendasari sikap politik Fraksi PPP yang walk out saat pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna DPR, 12 Februari 2018,” jelasnya.(boy/jpnn) ?