PPP Djan Faridz Semangat Siapkan Verifikasi Faktual
Terlebih, sudah ada putusan PTUN DKI Jakarta dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta memenangkan gugatan dilayangkan kubu Djan Faridz.
Bahkan, didasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601 tertanggal 20 Oktober 2015 mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta dipimpin kubu Djan Faridz.
Baginya, tidak ada alasan lagi bagi Menkumham Yasonna Laoly, untuk tidak melaksanakan dan mematuhi putusan hukum tersebut. "Secara hukum PPP Djan Faridz yang sah," ucapnya.
Ia pun menyakini bahwa pemerintah melalui Menhumkam segera menerbitkan SK pengesahan bagi kepengurusan kubu Djan Faridz.
Dengan SK pengesahan itu, ia optimistis PPP Djan Faridz bakal lolos dalam proses verifikasi persyaratan faktual sebagai peserta pemilu.
Kendati diakui, konflik dualisme di tubuh PPP masih terus berlangsung.
Karena itu, ia meminta kepada kader PPP di NTB tetap solid dan kompak dibawah PPP dipimpin Djan Faridz.
Ia pun meminta kader PPP yang ada di kubu seberang untuk kembali ke PPP yang diakui secara sah melalui putusan PTUN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015.