Djan Faridz Sesalkan Pengambilalihan Kantor PPP di Menteng
jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menyesalkan langkah PPP Romahurmuziy mengambilalih markas partai di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Kubu Djan Faridz, Sudarto mengatakan apa yang dilakukan itu merupakan sebuah tindakan ilegal.
Sebab, kata dia, jika mengacu keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) maka PPP kubu Djan yang berhak menempati kantor DPP.
Seperti diketahui PPP Muktamar Jakarta, telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015. Secara hukum maka PPP yang dipimpin Djan Faridz yang sah.
Dia menilai ini merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum karena mengambil hak mereka. Sebab, kata dia, pihaknya yang berhak menempati kantor tersebut.
"Kami sudah menempati kantor itu dari 2014 padahal kami punya keputusan hukum tetap dari MA," kata Sudarto saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12).
Dia mengatakan jika kubu Romy ingin menempati kantor itu, maka harus mengikuti aturan hukum yang ada.
Menurut dia, kalau punya keputusan hukum harusnya bisa mengikuti mekanisme yang ada. "Bukan dengan cara paksa dan menyiapkan premanisme. Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Sudarto.